Diduga Sarang Mafia Solar di Cilegon Dibiarkan Hidup, APH Dipertanyakan: Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

Admin RedMOL
0

RedMOLROHUL.ID | Cilegon, Banten — Bau menyengat praktik mafia solar kian tak terbendung. Dugaan penimbunan dan “kencingan” BBM subsidi di Jalan Raya Gerem–Merak No. 11, RT 03/RW 04, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, bukan lagi rahasia. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa rasa takut, seolah hukum sudah tak lagi punya daya.

Lebih ironis lagi, di saat rakyat kecil harus antre demi mendapatkan solar subsidi, di lokasi ini BBM justru diduga dipermainkan secara sistematis. Disedot, dikumpulkan, lalu ditimbun untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Negara dirugikan, rakyat diperas—sementara aparat penegak hukum justru dipertanyakan keberadaannya.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut sosok yang dikenal sebagai “Bu RT” diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ini. Sementara seorang berinisial SMI disebut sebagai operator lapangan yang mengatur jalannya praktik “kencingan” dan distribusi ilegal tersebut.

“Kalau ada yang datang, biasanya SMI yang urus. Ini punya Bu RT,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun persoalan utamanya bukan sekadar siapa pelakunya—melainkan mengapa praktik ini bisa berlangsung begitu lama tanpa tindakan tegas?

Di tengah meningkatnya kebutuhan energi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, praktik mafia solar justru makin brutal. Tidak ada tanda-tanda penindakan. Tidak ada efek jera. Yang terlihat justru dugaan pembiaran yang makin mencolok.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur secara tegas melalui Pasal 55: pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi berat—namun seolah tak berarti apa-apa di lapangan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah aparat tidak mampu, atau tidak mau?
Ataukah ada kekuatan yang membuat hukum sengaja “ditumpulkan”?

Jika aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini tidak juga ditindak, maka publik patut menduga ada yang lebih besar dari sekadar kelalaian. Dugaan adanya “main mata” pun tak bisa lagi dihindari.

RedMOLROHUL.ID menegaskan, praktik mafia solar bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat dan penggerogotan terhadap keuangan negara. Jika terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Aparat penegak hukum, khususnya Polres Cilegon, Polda Banten, dan lembaga terkait seperti BPH Migas, tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan klasik. Penindakan harus dilakukan secara nyata, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Jika tidak, maka satu pertanyaan besar akan terus menggema:
hukum ini sebenarnya bekerja untuk siapa?(SB)


Editor: Zulkarnain Idrus 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)