
RohulREDMOL.ID | Binjai — Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Binjai akhirnya tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Ketiganya, masing-masing berinisial DG (33), RA (33), dan EK (41), mengakui perbuatannya setelah diamankan bersama barang bukti.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Danau Poso Lk-IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengepungan dan penggerebekan. Hasilnya, tiga pria tersebut tertangkap tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu.
“Ketiganya diamankan di lokasi bersama barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba,” tegas AKP Ismail Pane.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat netto 0,85 gram
- 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat netto 0,52 gram
- 6 plastik klip kosong
- 2 pipet yang telah dimodifikasi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa kompromi,” ujar IPTU Azwir.
Penangkapan ini kembali menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum di Binjai terus mengintensifkan pemberantasan jaringan narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan barang haram yang merusak masa depan tersebut.
Redaksi: RohulREDMOL.ID
