DIBANTAI NARASI LIAR! KETUA PROJO MUDA TANGERANG DITUDUH TELAN Rp60 JUTA, FAKTA BALIK MENGHANTAM—PENGUNGGAH KINI DIBURU HUKUM

Admin RedMOL
0

RedMOLROHUL.com | Tangerang – Tuduhan keji yang menyebut Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, sebagai “penipu Rp60 juta” kini pecah berkeping. Narasi yang sempat membakar emosi publik di media sosial justru berbalik menghantam sumbernya sendiri.

Di balik video viral yang menggiring opini, fakta-fakta yang muncul menunjukkan satu pola: tuduhan keras tanpa fondasi hukum yang kokoh.

Dipaksa Jadi Pelaku, Padahal Sudah Menolak

Sigalingging menegaskan dirinya tidak pernah menangani langsung perkara leasing yang dipersoalkan oleh “DM”. Bahkan, ia mengaku telah menolak permintaan tersebut hingga lima kali.

“Saya sudah menolak berkali-kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Semua sudah dijelaskan dari awal,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).

Namun di ruang digital, fakta itu dipelintir. Ia ditarik masuk sebagai aktor utama dan dituding menguasai dana.

Fakta Menghantam: Pelapor ‘Hilang’, Kasus Mandek

Narasi “kasus diam dua tahun” kini runtuh oleh fakta yang lebih tajam. “DM” disebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

“Dipanggil tidak datang. Dijadwalkan ulang tetap tidak hadir. Bahkan sampai enam bulan tidak bisa dihubungi,” ungkap Sigalingging.

Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang membuat perkara ini mandek?

Laporan Balasan Ambruk, Bukti Tak Bertulang

Alih-alih memperkuat tuduhan, langkah “DM” melaporkan Sigalingging pada November 2024 justru berujung kegagalan.

“Semua bukti sudah saya serahkan. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti,” tegasnya.

Ini menjadi pukulan telak: tuduhan yang viral tak punya kekuatan hukum.

Viral Kedua: Serang Pribadi, Seret Polisi

Puncak konflik terjadi 26 Maret 2026. “DM” kembali muncul, melontarkan tudingan langsung di Perumahan Pondok Arum, lalu menyebarkannya ke media sosial.

Yang lebih brutal, unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyudutkan Polres Metro Tangerang Kota seolah tidak bekerja selama dua tahun.

“Ini bukan hanya pembunuhan karakter terhadap saya, tapi juga upaya merusak kepercayaan publik terhadap polisi,” tegas Sigalingging.

Balik Menghajar: Jalur Pidana Ditempuh

Tak ingin terus dihantam fitnah, Sigalingging akhirnya bergerak. Pada 28 Maret 2026, ia resmi melaporkan “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.

Langkah ini menjadi sinyal keras: ruang digital bukan arena bebas untuk membantai reputasi seseorang tanpa bukti. Setiap tuduhan liar berpotensi berujung pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, “DM” belum memberikan klarifikasi. Namun satu hal kini tak terbantahkan—narasi bisa dibuat, tapi fakta tak bisa dibungkam.

Redaksi: RedMOLROHUL.com

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)