Diduga Asal Tuding! Kasat Reskrim Polrestabes Medan Diserang Kritik, Penetapan Roberto Dinilai Cacat Prosedur

Admin RedMOL
0

Rohul.RedMOL.ID | Medan – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan oleh Polrestabes Medan kini berada di bawah sorotan keras. Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dinilai terlalu gegabah dalam menyimpulkan Roberto sebagai pelaku, tanpa landasan bukti yang benar-benar kokoh.

Pernyataan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers justru memantik polemik. Di satu sisi, polisi menyebut korban mengalami dampak serius hingga terganggu aktivitasnya. Namun di sisi lain, fakta yang beredar menunjukkan korban, Putri Saras Wati Dewi, masih mampu beraktivitas normal pasca “penyelamatan” pada 18 Maret 2026.

Kontradiksi ini memunculkan dugaan kuat: apakah penyidik bekerja berdasarkan fakta, atau sekadar membangun narasi?

Prematur atau Ada yang Disembunyikan?

Langkah cepat menetapkan tersangka tanpa transparansi alat bukti memunculkan kecurigaan publik. Dalam hukum pidana, penetapan tersangka bukan perkara spekulasi. Pasal 1 Angka 14 KUHAP secara tegas mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup.

Lebih keras lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan: minimal dua alat bukti sah adalah harga mati. Tanpa itu, penetapan tersangka berpotensi tidak sah.

Pertanyaannya, apakah Polrestabes Medan sudah mengantongi dua alat bukti tersebut? Atau justru melompati prosedur demi mengejar sensasi cepat?

Abaikan SOP, Taruhkan Integritas

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa penetapan tersangka harus melalui gelar perkara. Jika tahapan ini diabaikan, maka bukan hanya prosedur yang dilanggar—tetapi juga integritas institusi yang dipertaruhkan.

Sikap terburu-buru ini juga dianggap mencederai asas praduga tak bersalah. Alih-alih menegakkan hukum secara objektif, penyidik justru berpotensi menggiring opini publik seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah sebelum diuji di pengadilan.

Bukan Sekadar Salah, Tapi Berbahaya

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah potret berbahaya dari praktik penegakan hukum yang bisa menghancurkan reputasi seseorang tanpa dasar yang kuat.

Lebih jauh, tindakan seperti ini berpotensi melanggar kode etik profesi Polri. Penyidik yang bekerja tanpa kehati-hatian, tanpa kecermatan, bahkan terkesan sembrono dalam menetapkan tersangka, layak untuk dievaluasi serius.

Publik Menuntut Jawaban, Bukan Narasi

Kini bola panas ada di tangan Polrestabes Medan. Publik tidak butuh konferensi pers penuh klaim—yang dibutuhkan adalah transparansi alat bukti, kejelasan proses, dan keberanian untuk mengakui jika terjadi kekeliruan.

Jika hukum ditegakkan dengan tergesa-gesa, maka yang lahir bukan keadilan—melainkan ketidakpercayaan.

Kasus ini bukan hanya soal Roberto atau Saras. Ini adalah ujian telanjang: apakah hukum masih berdiri di atas bukti, atau sudah tunduk pada asumsi?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red 
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)