DPO 58 Kg Sabu Kabur, Wibawa Polda Jambi Dipertaruhkan: Pernyataan Janggal dan Sikap Bungkam Picu Kecurigaan

Admin RedMOL
0

Rohul.redmol.id | Jambi — Keberhasilan pengungkapan 58 kilogram sabu oleh Polda Jambi justru berbalik menjadi sorotan tajam. Publik kini tak lagi terpukau pada jumlah barang bukti, melainkan mempertanyakan satu hal krusial: bagaimana mungkin tersangka utama berinisial MA alias Alung bisa kabur dan hingga kini masih bebas?

Apresiasi atas pengungkapan memang ada, tetapi itu tidak cukup menutup celah besar dalam penegakan hukum: lepasnya satu tersangka kunci dari genggaman aparat.

Operasi Besar, Celah Lebih Besar

Perkara ini bermula pada 10 Oktober 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mencegat dua kendaraan di Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Dari operasi tersebut, tiga tersangka diamankan: MA, APR, dan JA—dengan total barang bukti sabu mencapai 58 kilogram, diduga jaringan lintas provinsi dari Pekanbaru menuju Jambi.

Namun, fakta mencolok muncul dalam proses lanjutan. Hanya dua tersangka, APR dan JA, yang berhasil diproses hingga Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Sementara MA—yang diduga memegang peran penting—justru melarikan diri dan resmi berstatus DPO sejak 12 Oktober 2025.

Kabur Lewat Jendela, Diduga Sudah Disiapkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Alit Artha, membenarkan bahwa tersangka MA alias Alung kabur melalui pintu jendela saat penyidik lengah.

Lebih mengejutkan, pelarian tersebut diduga telah direncanakan matang.

“Sudah ada mobil Fortuner putih pula yang menantinya.”

Alung disebut langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih (BB) yang telah siaga di luar lokasi. Fakta ini mempertegas adanya dugaan kelalaian serius, bahkan potensi keterlibatan pihak lain.

Pernyataan Janggal dan Sikap Bungkam

Yang semakin mengundang tanda tanya, dalam keterangannya Kombes Pol Dewa Made Alit Artha juga menyebut bahwa banyak wajah yang mirip dengan Alung.

Pernyataan ini dinilai janggal dan memicu kecurigaan publik. Alih-alih mempertegas upaya pengejaran, narasi tersebut justru terkesan membuka ruang pembenaran atas sulitnya penangkapan DPO, bahkan dianggap sebagian pihak sebagai bentuk pelemahan keseriusan penindakan.

Lebih jauh, ketika diajukan sejumlah pertanyaan mendasar oleh awak media, Diresnarkoba justru memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan rinci. Sikap ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada hal penting yang belum diungkap secara terang.

Sanksi Internal Tak Menjawab Substansi

Pihak Polda Jambi menyebut telah menjatuhkan sanksi etik terhadap oknum penyidik yang lalai, berupa mutasi demosi dan permintaan maaf dalam sidang KKEP di Bidpropam. Namun publik menilai langkah itu sekadar formalitas administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.

Pertanyaan mendasar tetap belum terjawab:

  • Bagaimana tahanan bisa kabur lewat jendela?
  • Siapa yang menyiapkan kendaraan pelarian?
  • Mengapa pengawasan bisa sedemikian lemah dalam kasus besar?
  • Dan mengapa pejabat terkait memilih bungkam saat ditanya?

Mabes Polri Turun, Tapi Hasil Nol?

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) disebut telah dilibatkan dalam perburuan MA, bersama sejumlah Polda lain. Bahkan barang bukti 58 kg sabu telah diamankan dan dimusnahkan dalam agenda nasional.

Namun hingga kini, hasilnya tetap nihil: Alung belum tertangkap.

Publik Menunggu, Bukan Alasan

Kini, tekanan terhadap Polda Jambi kian menguat. Masyarakat tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif—terlebih yang janggal dan diiringi sikap bungkam. Yang dituntut adalah ketegasan, transparansi, dan hasil nyata.

Jika tersangka kelas kakap bisa kabur dengan skenario yang terkesan rapi, lalu diikuti pernyataan yang memicu polemik dan sikap tertutup, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus—melainkan kredibilitas dan integritas penegakan hukum itu sendiri.

Redaksi: Rohul.redmol.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)