Dua Pengedar Ganja Diciduk Polsek Binjai Kota, Jangan Ada Ampun Bagi Perusak Masa Depan Bangsa

Admin RedMOL
0

Rohul.REDMOL.ID | Binjai – Narkoba terus menjadi musuh nyata yang mengancam kehidupan masyarakat dan menghancurkan generasi muda. Di tengah kondisi itu, Polsek Binjai Kota menunjukkan tindakan nyata dengan membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja dalam operasi cepat di dua lokasi berbeda, Selasa (26/5/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat puluhan gram yang diduga kuat siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Informasi tersebut langsung direspons Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari dengan memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Firdaus bersama tim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DS di lokasi. Dari tangan pelaku ditemukan satu plastik asoi putih berisi ganja seberat bruto 1,35 gram, satu lembar kertas paper warna putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU merah tanpa nomor polisi.

Saat diperiksa, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MPS yang tinggal di Jalan Letnan Umar Baki Gang Family, Binjai Barat.

Tanpa kompromi, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.30 WIB, rumah MPS digerebek saat pelaku masih tertidur. Dari penggeledahan di dalam rumah ditemukan satu paket besar ganja dibalut kertas coklat dengan berat bruto 36,22 gram serta satu plastik asoi putih yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkoba.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai masyarakat hingga ke lingkungan permukiman warga. Para pelaku seolah tidak peduli terhadap dampak kehancuran yang ditimbulkan demi meraup keuntungan dari bisnis haram tersebut.

Rohul.REDMOL.ID menilai tindakan tegas Polsek Binjai Kota patut diapresiasi dan harus terus dilakukan secara konsisten. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkoba. Sebab setiap gram narkotika yang beredar sama saja dengan meracuni masa depan generasi bangsa.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane memastikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan perang terhadap narkoba merupakan komitmen serius Polres Binjai dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Publik kini berharap aparat tidak hanya berhenti pada pengedar lapangan, tetapi mampu membongkar jaringan besar yang selama ini diduga menjadi pemasok utama narkoba di Kota Binjai. Jika tidak ditindak hingga ke akar, maka peredaran barang haram itu akan terus tumbuh tanpa henti.

Reporter : Mhd. Dzaki Zuris
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)