
Rohul.REDMOL.ID | Batam – Kasus penetapan seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban perundungan di lingkungan Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka kini berubah menjadi sorotan yang mengarah pada kualitas penegakan hukum itu sendiri.
Di tengah semangat reformasi Polri melalui program PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), masyarakat mulai mempertanyakan apakah seluruh proses penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Polri.
Perkara yang awalnya berangkat dari dugaan perundungan terhadap anak berusia 2,5 tahun kini berkembang menjadi polemik publik. Berbagai pertanyaan bermunculan mengenai konstruksi hukum perkara, dasar penetapan tersangka, hingga bagaimana seluruh fakta dianalisis oleh penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik, namun tetap akan menguji seluruh proses hukum yang telah berjalan.
"Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan penyidik. Namun kami juga memiliki hak hukum untuk menguji bagaimana konstruksi perkara ini dibangun. Karena itu kami meminta seluruh dokumen yang diperlukan agar seluruh fakta dapat ditelaah secara objektif dan menyeluruh," ujar Anrizal.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul persepsi negatif yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kami berharap proses ini dapat dibuka secara terang. Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, tentu pengujian hukum justru akan memperkuat legitimasi penyidik dan institusi Polri," tegasnya.
INVESTIGASI PUBLIK BERGERAK KE ARAH PROFESIONALITAS PENYIDIK
Rohul.REDMOL.ID mencatat bahwa perhatian masyarakat kini mulai beralih dari sekadar perkara pidana menuju kualitas profesionalitas penyidikan.
Publik mulai mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai standar yang diatur dalam ketentuan internal Polri. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkembang karena masyarakat ingin memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang menyangkut hak warga negara benar-benar dibangun di atas fakta, alat bukti, dan analisis hukum yang objektif.
Dalam negara hukum, munculnya kritik dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat.
Karena itu, jawaban terbaik terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang bukanlah polemik, melainkan transparansi dan keterbukaan terhadap mekanisme pengujian yang tersedia.
PRAKTISI HUKUM: KAPOLRI HARUS TEGAS JIKA ADA PELANGGARAN YANG TERBUKTI
Praktisi Hukum Nasional Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesionalitas penyidik merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
"Peraturan Polri, Kode Etik Profesi Polri, dan aturan disiplin anggota Polri telah mengatur secara jelas standar profesionalitas yang wajib dipatuhi oleh setiap penyidik. Karena itu setiap tindakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan administratif," ujarnya.
Menurut Ahmad Zulfikar, apabila melalui pengawasan internal, pemeriksaan Propam, gelar perkara, atau mekanisme hukum lainnya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, maka pimpinan Polri harus bertindak tegas.
"Jika terbukti terdapat ketidakprofesionalan, pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, maka tindakan tegas wajib dilakukan. Tidak boleh ada toleransi terhadap oknum yang terbukti mencederai prinsip PRESISI dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketegasan pimpinan institusi dalam menindak pelanggaran yang terbukti justru menjadi indikator sehatnya organisasi.
"Institusi yang kuat bukan institusi yang menutup kesalahan. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani mengevaluasi, mengoreksi, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti tanpa pandang bulu. Itulah esensi reformasi penegakan hukum yang sesungguhnya," katanya.
KAPOLRI DITUNGGU MENJAGA MARWAH PRESISI
Kini sorotan masyarakat tidak hanya tertuju kepada penyidik yang menangani perkara maupun jajaran Polresta Barelang. Publik juga menunggu bagaimana komitmen pimpinan Polri dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip PRESISI.
Masyarakat tidak menginginkan penghakiman tanpa dasar.
Masyarakat juga tidak menginginkan spekulasi tanpa bukti.
Namun masyarakat berhak menuntut transparansi, profesionalitas, dan tindakan tegas apabila melalui proses pemeriksaan yang sah ditemukan adanya pelanggaran.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dan kepercayaan itu hanya dapat dijaga melalui profesionalitas, keterbukaan, serta keberanian menindak siapa pun yang terbukti melanggar aturan. (FH)
Redaksi: Rohul.REDMOL.ID
